SITUBONDO - Pengadilan
Negeri (PN) Situbondo kemarin (23/3) melanjutkan sidang perkara
pencurian kayu (illegal logging), dengan terdakwa Nenek Asyani, 63.
Sejumlah saksi dihadirkan di persidangan yang dipimpin ketua majelis
hakim Kadek Dedy Arcana itu.
Hasil pemeriksaan saksi-saksi untuk membongkar modus pencurian tidak jauh berbeda dengan hasil sidang sebelumnya.
Di antara para saksi yang dihadirkan
jaksa penuntut umum (JPU), tidak ada yang bisa membuktikan pencurian dua
pohon jati milik Perhutani di petak 43 F, kawasan hutan produksi Dusun
Kristal, Desa/Kecamatan Jatibanteng.
Sidang hanya berkutat pada persoalan
kepemilikan atau penguasaan tujuh batang kayu jati. Kayu yang dimiliki
Asyani memang diklaim berasal dari dua pohon jati yang hilang di lahan
Perhutani.
Sayang, dari enam saksi yang dihadirkan
JPU, tidak ada yang mampu membuktikan mengapa kayu yang hilang dari
petak 43 F sampai di tangan atau dikuasai Asyani.
Saksi kemarin, antara lain, Subakri, 42,
kepala Dusun Kristal. Juga ada Nina alias Bu Rusli, sepupu Asyani, dan
Dwi Agus Pratikno, polisi yang ikut menyita kayu jati.
Dalam sidang, Subakri mengaku dimintai
tolong oleh Asyani untuk mengawal pengangkutan kayu jati tanpa surat
tersebut. Saksi itu tidak tahu secara pasti asal kayu yang dimiliki
Asyani tersebut. ”Ukuran kayu kurang dari 50 sentimeter,” katanya.
Nina alias Bu Rusli juga menjawab datar.
Dia menyatakan tidak tahu secara pasti apakah kayu jati itu milik
Asyani sendiri atau merupakan kayu yang hilang di petak 43 F. Tiga saksi
lain juga tidak mengetahui modus pencurian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar